Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan, kesalahan penulisan waktu pencoblosan yang tercantum dalam formulir C6 atau undangan memilih sudah terdeteksi sejak awal. Hal ini menurutnya sudah diingatkan untuk diperbaiki ditingkat KPU kabupaten/kota dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPU RI No 249/2014 tertanggal 2 April 2014.
"Memang salah sikit memang dari format cetakan yang mereka berikan. Ini sudah keluar surat edarannya dari KPU pusat untuk meralat bahwa waktu pemungutan suara itu tetap 07.00 –13.00 WIB," katanya, Selasa (3/4/2014).
Dalam surat edaran (SE) KPU RI pada poin tujuh dijelaskan ada kesalahan penulisan dalam cetakan. Dan mengimbau kepada KPU di daerah untuk memberikan catatan perbaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam batas akhir masa pemungutan suara.
KPU Sumut menurutnya sudah meminta KPU Kabupaten/Kota untuk meralat waktu C6 tersebut sebelum didistribusikan ke bawah. Namun Benget terkejut saat disampaikan bahwa C6 justru sudah sampai di PPS dan belum diperbaiki atau di ralat. Bahkan PPS tidak merasa perlu melakukan pencoretan atau perbaikan waktu yang ada di C6.
"Oh iyanya. Di mana itu? Oke nanti akan kami ingatkan lagi kalau begitu," kata Benget.
Di Kota Medan, Formulir C6 ini sudah tersebar hingga ke tingkat PPS. Salah satunya seperti yang terlihat di PPS Petisah Tengah.[rgu]
KOMENTAR ANDA