post image
KOMENTAR
Ribuan formulir C6 atau undangan untuk memilih kepada seluruh warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Medan tidak mencantumkan batas akhir waktu untuk pencoblosan surat suara di TPS. Pada setiap lembar formulir C6 yang sudah dibagikan hingga ke tingkat kelurahan tersebut, hanya tercantum undangan untuk memilih yakni mulai puul 07.00 WIB s/d selesai. Padahal waktu terakhir untuk pencoblosan yakni pukul 13.00 WIB.

"Iya ada salah itu, kalau sampai dengan selesai nanti pemilihnya bisa datang suka-suka. Padahal TPS tutup pukul 13.00 WIB," kata anggota KPU Medan Pandapotan Tamba menanggapi hal tersebut, Kamis (3/4/2014).

Formulir C6 atau undangan memilih yang sudah dibagikan tersebut terbagi menjadi 2 bagian. Kesalahan mengenai penulisan waktu tersebut tercantum pada surat undangan yang tertulis pada bagian bawah. Sedangkan pada bagian atas sudah dituliskan waktu pemilihan dengan tepat yakni mulai pukul 07.00 WIB s/d 13.00 WIB. Meski penulisan tersebut rawan menimbulkan kebingungan, namun petugas di tingkat PPS mengaku hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

"Nggak masalah itu bang, tinggal dibagi aja nanti," kata salah seorang anggota PPS di Kecamatan Petisah Tengah.

Diketahui, waktu pencoblosan surat suara seluruhnya dilaksanakan serentak yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB pada tanggal 9 April 2014. Diluar dari batas waktu tersebut, TPS akan ditutup untuk dilakukan penghitungan perolehan suara.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa