Unit Reskrim Polsek Medan Timur musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 19 KG, Kamis (3/4/2014) siang.
Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong di halaman Polsek Medan Timur tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Syarifur Rahman, perwakilan Kejari Medan, Lila, Wakapolsek AKP Lilik Sugianto serta disaksikan tersangka kepemilikan ganja.
"Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari tersangka Salihin (26), saat terjadinya tabrakan antara mobil korban yang membawa ganja kering dengan lokomotif kereta api di Jalan Ampera Raya/ Alfalah, Kecamatan Medan Timur, Rabu (11/2/2014) malam lalu.
Dikatakannya, tujuan pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan agar menghindari barang bukti tidak rusak. Selain itu, kita juga menjaga agar barang bukti itu, tidak disalah gunakan," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan Salihin yang ikut dalam pengantaran ganja itu.
"Tiga tersangka yang masih buron atas nama Ishak (23), Sultan (18) dan Nasruddin (23) masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Diketahui, Personel Polsek Medan Timur mengamankan sebanyak 19 kilogram ganja kering dari pengemudi mobil Avanza BK 1976 KD, Salihin (26) yang ditabrak lokomotif kereta api di Jalan Ampera Raya/ Alfalah, Kecamatan Medan Timur, Rabu (11/2/2014) malam lalu.
Ganja kering tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di rumah kos tersangka di Jalan Sempurna No 238, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan di tempat terjadinya tabrakan. [ded]
KOMENTAR ANDA