Komnas Perlindungan Anak (PA) Sumatera Utara langsung mendampingi WU, bocah berusia 12 tahun yang diduga menjadi 'budak seks' oleh ayah kandungnya Yasir (53), untuk membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.
Terlihat Ketua Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arist Merdeka Sirait turut mendampingi WU dan ibunya, Siti Khairiah menuju Markas Polda Sumut untuk membuat pengaduan resmi.
"Kita bawa dulu korban untuk menjalani visum setelah itu langsung kita dampingi membuat pengaduan ke Polda Sumut," kata Arist.
Selain mendampingi WU untuk membuat pengaduan ke Polda Sumut, Komnas PA Sumut nantinya juga akan memberikan pendampingan untuk rehabilitasi terhadap WU. Sebab, perlakukan yang diterimanya dipastikan akan membuat WU mengalami trauma.
"Dia akan kita ikutkan dalam proses rehabilitasi anak untuk menghilangkan traumanya," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA