Ribuan bal pakaian bekas, minuman keras dan barang selundupan dimusnahkan Bea dan Cukai Belawan, Kamis (3/4/2014). Benda yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kapal penumpang KM Kelud.
Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II Belawan, dan di PT Nitori Furniture Indonesia, KIM 2, Medan.
"Pemusnahan barang selundupan ini merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir dan merugikan negara hingga miliaran rupiah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono.
Sejumlah barang selundupan yang dimusnahkan tersebut antara lain rokok, pedang samurai, ban dalam, peralatan medis, pelampung, produk makanan, hingga suplemen.
Selain itu ada juga bawang, cairan kimia, minyak goreng, minyak nabati, oli, dan parfum.
Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor atau dilarang untuk diperdagangkan.
" Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator," katanya.
Saat disinggung mengenai modus penyelundupan barang-barang yang dimusnahkan itu, Widi memaparkan, pelaku saat ini menggunakan kapal penumpang. Sepelumnya, mereka memanfaatkan jasa kapal tongkang.
"Saat diamankan, barang selundupan itu umumnya tidak memiliki data kepemilikan dan penerima," jelasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA