post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam waktu dekat akan segera melakukan fit and proper test terhadap 10 calon anggota KPU Deliserdang yang lolos.

Seperti diketahui, dalam fit and proper test nanti KPU Sumut tetap akan memanggil Fajar Pasaribu yang sudah resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus hilangnya surat suara dari 2 TPS  pada Pilkada Deliserdang beberapa waktu yang lalu.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, Fajar akan tetap dipanggil untuk diuji bersama 9 calon anggota KPU Deliserdang yang lainnya.

Menurutnya, meskipun sudah diberhentikan DKPP, mereka tidak berhak untuk menggugurkan pencalonan fajar, begitu juga dengan Zakaria Siregar, calon incumbent yang mendapat teguran kers oleh DKPP karena kasus hilangnya surat suara dari 2 TPS di desa Sei Semayang Sunggal.

"Kalau menurut saya itu tetap 10. Soal terpilih atau tidak itu akan ditentukan pleno kita. Jadi tidak ada aturan untuk tidak mengikutkan mereka. Nanti kalau tidak diundang, kita pula yang akan dituntut nanti," ujarnya.

Senada dengan Benget, Direktur Eksekutif Politica Institut mengatakan, kendati Fajar sudah resmi dipecat dari komisioner KPU Deliserdang, secara aturan tidak ada alasan yang kuat untuk menjegal dia ikut dalam fit and proper test nanti.

"Alasanya, soal fit and proper test  kan tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpanya. Terlebih dia (Fajar-red) juga sudah melewati sejumlah tahapan seleksi sebelumnya," jelasnya Kamis (3/4/2014).

Jadi, kata Parlindungan, biarkan saja Fajar tetap ikut dalam fit and proper test itu, sebab itu memang hak dia.

Namun, lanjut Parlindungan, jika sekiranya nanti KPU Sumut tetap meloloskan Fajar sebagai komisioner KPU Deliserdang, itu baru akan memunculkan kontroversi.

"Track record negatif Fajar yang sudah diketahui publik selama ini harus menjadi pertimbangan KPU Sumut untuk tidak meloloskannya. KPU Sumut jangan sempat nekat meloloskannya, walaupun itu dengan alasan teknis prosedural karena Fajar berpengalaman," tegasnya.

Parlindungan juga meminta KPU sumut bersikap bijak terkait persoalan ini.

"Faktor etika dan moral harus menjadi pertimbangan KPU Sumut dalam memutuskan siapa saja yang layak bakal  diloloskan dalam fit and peoper test nanti," pungkasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa