Permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menolak permohonan ini sidang sengketa pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/42014).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Bawaslu mengungkapkan bahwa PPP Kabupaten Ngada menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014 atau lewat dari batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai. Batas waktu sesuai dengan UU dan Peraturan KPU adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.
"Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," ujar Nasrullah saat membacakan pertimbangan dalam keputusan.
Selain Ngada, sebagaimana disampaikan Nasrullah dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 3/4), PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli yang didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan. Namun, dalam musyawarah pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak adanya caleg PPP di wilayah tersebut. [rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA