post image
KOMENTAR
Setidaknya sekitar 17 persen atau sebanyak dari 358 orang jumlah nama yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Labuhanbatu Selatan dipastikan tak bisa memilih diri sendiri di Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang.

Alasannya, alamat tempat pemungutan suara (TPS) nya berdomisili berbeda dengan daerah pemilihan (dapem) yang bersangkutan terdaftar sebagai Caleg.

Untuk bisa memilih diri sendiri, para caleg tersebut mesti pindah memilih. Jika tidak pindah, caleg tetap memiliki hak pilih di TPS, meski tak dapat memilih diri sendiri. Untuk dapat pindah memilih caleg mesti memenuhi kelengkapan syarat tertentu.

Dari 358 orang caleg di 12 parpol peserta Pileg 9 April 2014 mendatang, sejumlah 53 caleg dipastikan berbeda domisili alamat tempat pemungutan suara (TPS) nya dengan daerah pemilihan (dapem) yang bersangkutan terdaftar sebagai Caleg.

"Ada 53 caleg," ungkap Ketua KPUD Labusel, Ali Imran Husain Siregar dalam pesan singkat selularnya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).

Untuk dapat memilih, caleg tersebut katanya mesti memperoleh formulir A5. Yakni, surat keterangan pindah memilih.

"Mesti ada A5. Pindah memilih karena penugasan dari parpol. Alasan monitoring dan pemantauan," tambahnya.

Sementara komisioner lainnya, Khairul Mubarik divisi hukum KPUD Labusel mengakui hal serupa. Menurutnya, caleg dapat pindah memilih dengan ketentuan paling lama tiga hari sebelum pelaksanaan Pileg sudah melaporkannya ke TPS asal dan KPPS tujuan.

"Mesti dilaporkan ke TPS domisili tempat sebelumnya terdaftar sebagai pemilih dan mendaftarkan diri ke TPS tujuan. Paling lama tiga hari," tandasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa