post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Deli Serdang, untuk memperdalam pemahaman tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2013.

Bimtek Panwascam se- Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung selama dua hari dimulai 31 Maret - 1 April 2014, bertempat di Hotel Dhaksina Jalan SM. Raja, Medan ini dihadiri seluruh Panwas Kecamatan yang berjumlah 66 orang, dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

"Bimtek bertujuan untuk pembekalan Panwascam supaya maksimal dalam menjalankan tugas di lapangan, serta melakukan pemetaan potensi rawan yang akan dilakukan pada Pemilu 9 April 2014," kata Ketua Pelaksana Bimtek, Sofyan Nauri, Selasa (2/4/2014).

Dalam Bimtek itu menghadirkan narasumber dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, yaitu Divisi Pengawasan dan Humas, Erdiaman Purba, SE,  Divisi Tindak Lanjut dan Hukum, Drs. Syahnan Daulay, MPd dan Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Selain tentang peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013,  juga tentang Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2012 tentang tata Cara Pengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa.

"Seluruh petugas harus memahami aturan tersebut, agar bisa menyelesaikan setiap potensi masalah yang mungkin terjadi di lapangan," kata Pimpinan Bawaslu, Aulia Andri.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa