post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Selatan (Nisel), Asa'aro Laia, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp9,9 miliar pada proyek pembangunan Balai Benih Induk (BBI) tahun 2012 di Kabupaten Nisel.

Selain Sekda, dalam berkas terpisah, JPU juga mendakwa Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman Sarumaha, dan Firman Adil Daichi selaku pemilik tanah, turut  melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek dengan total anggaran Rp.15 miliar itu.

"Anggaran sebesar Rp15 miliar dari APBD tahun 2012 itu seharusnya untuk kepentingan pembelian lahan yang diperuntukkan pembangunan perkantoran dan berbagai sarana fasilitas umum di Kabupaten Nisel. Namun oleh terdakwa, anggaran tersebut dialihkan menjadi pembangunan Balai Benih Induk dan menimbulkan keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut," kata JPU Agustina membacakan dakwaannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/4/2014).

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi kemudian menanyakan terdakwa apakah sudah mengerti dengan dakwaan tersebut.

"Bagaimana terdakwa, apakah bisa dimengerti dakwaan jaksa ini. Apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa ini," tanya hakim.

Asa'aro Laia pun mengaku keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Soal dakwaan jaksa kami sudah mengerti majelis, tetapi saya akan mengajukan eksepsi (keberatan) secara tertulis pada sidang berikutnya nanti," kata Asa'aro Laia.

Hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun eksepsi hingga Rabu pekan depan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum