Putus asa karena pengaduannya atas kasus penganiayaan tidak kunjung di proses di Polsek Percut Sei Tuan, Listri Megawati Panjaitan (35) nekan mengadu kepada anggota Koramil yang menaruh iba kepadanya.
Hal ini dilakukannya karena khawatir terhadap keselamatannya, setelah pelaku penganiayaan yang merupakan adik kandungnya, Tua Maksum Panjaitan, kembali mengancam akan menghabisinya akibat sengketa warisan diantara mereka.
"Tadi pagi, saya diancam akan dibunuh. Katanya, 'Akan kubakar kau dan rumah ini jika masih di rumah ini,'" kata Listri menirukan ucapan Maksum di rumah yang mereka huni dari peninggalan kedua orang tua.
Listri menyebutkan pengaduan sebelumnya sudah ia layangkan pada tanggal 8 Maret 2014 lalu, setelah dirinya dianiaya oleh Maksum beberapa waktu lalu. Akibat penganiayaan tersebut ia mendapatkan 10 jahitan pada bagian kepala dan lengannya.
Polsek Percut Sei Tuan sendiri membantah tudingan tidak memproses pengaduan Listri. Mereka beralasan mereka sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengaduan tersebut.
"Bukan lamban. Kita hanya tidak mau jika polisi dimanfaatkan demi mempercepat harta warisan itu jatuh ke tangan salah satu pihak. Kita jangan sampai terjebak. Kita perlu memeriksa setiap visum dan saksi-saksi. Benarkah dia dianiaya? Benarkah dia diancam. Jadi masih kita proses," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung.
Sekedar mengingatkan, Listri Megawati boru Panjaitan (35) tinggal bersama adik kandungnya, Tuah Maksum Panjaitan (30) di Jalan Pukat 3, Kecamatan Medan Tembung. Korban melaporkan Maksum yang merupakan anak ke 7 dari 10 bersaudara, lantaran menganiaya korban hingga mengalami luka cukup serius disekujur tubuhnya, Sabtu (8/3/2014) malam. Keduanya berselisih atas harta peninggalan orang tuanya yakni rumah yang mereka tempati saat ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA