post image
KOMENTAR
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Medan, Nelson Marbun SH, memastikan pihaknya akan mengirimkan salinan Putusan Mahkamah Agung, secara lengkap kepada Kejaksaan paling lambat Senin (7/4/2014). Saat ini, pihaknya mengaku hanya memiliki petikan salinan putusan MA berupa pesan teks yang masih belum disalin secara resmi.

"Untuk legalitas surat putusan itu paling lama kita terima 1 minggu. Ini masih teks petikan. Salinan lengkapnya satu kesatuan dari MA. Kita tunggu dalam waktu satu minggu ini. Kita pasti kirimkan, agar jaksa dapat segera melakukan esekusi," ujar Nelson, Selasa (2/4/2014)

Menurutnya, dalam petikan teks yang dikirimkan MA ke PN Tipikor Medan, tertulis, perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 atas nama Rahudman Harahap, terpidana dijerat  Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, yang menyatakan terdakwa bersalah.

"Ketua Majelis Hakim pada tingkat Kasasi mengatakan terdakwa RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 Tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan penjara. Dan membayar UP Rp 480 juta, dan jika terpidana tidak membayar UP paling lama 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang dan jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ungkap Nelson.

Dia juga menegaskan jika dalam petikan tersebut Majelis hakim agung yang beranggotakan Artidjo, Mohammad Askin dan, MS Lumme, menetapkan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.

"Kita akan memberitahukan secara tertulis dan inkrah. Kepada Kejaksaan Negeri P Sidempuan dan terdakwa juga lainnya. Dimana dalam amar putusan ini ada perintah terpidana ditahan. Jadi tidak ada alasan kalau terpidana tidak ditahan,"ujar Nelson.

Menurutnya, terpidana RH dapat melakukan PK(Peninjauan Kembali), jika sudah menerima salinan putusan dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Kalau terpidana melakukan PK boleh saja jika sudah inkra. Tapi itu tidak menghalangi proses esekusi," ujar Nelson.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum