Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dua kontraktor proyek pembangunan jalan PTPN II di Langkat, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/4/2014).
Oleh Majelis Hakim, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon meminta agar Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain menuntut keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon juga meminta majelis hakim yang diketuai Johny Sitohang menjatuhi kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).[rgu]
KOMENTAR ANDA