Proses eksekusi terhadap walikota Medan non Aktif, Rahudman Harahap, sesuai putusan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan.
Eksekusi ini akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah menerima salinan putusan dari Panitera PN Tipikor Medan.
"Ya kira-kira, Senin depan ini salinan diberikan kepada kami. Ya menurut kebiasaannya sih gitu. Kalau sekarang masih on the way," kata Kasi Penkum Kejatisu, Candra Purnama kepada medanbagus.com, Rabu (2/4/2014).
Sebelum mendapatkan salinan putusan dari Panitera, Kejatisu menurut Candra tidak akan melakukan aksi apapun, termasuk melakukan rangkaian pengawasan maupun pencekalan agar Rahudman tidak melarikan diri.
"Tidak ada ah yang mengawasi RH. Ya kita tidak takut kecolongan, orang terpidananya masih di Medan," terang Candra.
Sebelumnya, informasi diperoleh dari Panitera di PN Medan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut walikota Medan nonaktif itu empat tahun penjara.
Putusan kasasi menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim agung yang beranggotakan Artidjo, Mohammad Askin dan, MS Lumme, itu juga mewajibkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500.[rgu]
KOMENTAR ANDA