Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nagahulambu (Aman), demo kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar-Simalungun, Rabu (2/4/2014) siang ini.
Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pengancaman, Josron Malau SH, untuk membebaskan terdakwa, Jahotman Nainggolan dari tahanan.
Koordinator aksi demo, Jonli Simarmata menyatakan, Jahotman Nainggolan merupakan seorang pejuang lingkungan dari Nagahulambu, Kecamatan Dolok Pangaribuan, Kabupaten Simalungun.
Katanya, dalam perjalanan perjuangannya, Jahotman membuat pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) merasa terganggu. Dengan begitu, lanjut Jonli, Jahotman-pun terjebak dalam konspirasi antara PT TPL dengan pemerintah. Hingga akhirnya, ia harus berhadapan dengan hukum, dalam kasus pengancaman terhadap sekuriti PT TPL, Jon Roy Manurung.
"Jahotman merupakan warga yang paling gencar menolak keberadaan TPL, dengan tujuan untuk menyelamatkan lingkungan. Namun perjuangan menyelamatkan lingkungan itu harus berakhir dipenjara," sebut Jonli Simarmata dihadapan.
Bahkan Jonli menuding, penangkapan dan penahanan terhadap Jahotman Nainggolan, merupakan bagian dari konspirasi antara PT TPL dengan pemerintah, yang ia nilai, kedua lembaga tersebut memiliki kemampuan untuk memutar-balikkan hukum.
"Kami menilai, dia (Jahotman Nainggolan) ditangkap dan ditahan, karena konspirasi anatar TPL dengan pemerintah," ucapnya dihadapan massa Aman di depan kantor Kejari Siantar.
Atas dasar itulah, Aman menggelar aksi unjukrasa di Kejari Siantar, dengan tuntutan, agar JPU yang menangani perkara itu, segera melepaskan terdakwa Jahotman Nainggolan dari dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematangsiantar.
"Tangkap dan adili perambah hutan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap petani," teriaknya.
Sementara itu, Josron Malau SH mengatakan, pihaknya mengenakan penahanan terhadap Jahotman Nainggolan, karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana.
Diakui Josron, penahanan terhadap Jahotman baru dilakukan masa penuntutan yang ditangani jaksa dari Kejari Siantar. Sedangkan dimasa penyidikan, Jahotman tidak dikenakan penahanan oleh penyidik.
Dijelaskan Josron, Jahotman dijerat dengan pasal 335 KUHP, karena melakukan pengancaman terhadap Sekuriti PT TPL berinisial JRM. Ia ditahan sejak 11 Maret 2014 yang lalu. Dengan masa penahanan selama 20 hari, hingga menuju proses persidangan di PN Simalungun. [ded]
KOMENTAR ANDA