post image
KOMENTAR
Tidak semua kalangan menanggapi positif putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap.

Shohibul Ansor Siregar, pengamat soiologi politik Sumut, mengatakan secara teknis hukum putusan MA itu biasa-biasa saja dan tidak ada istimewanya. Dia menilai putusan itu sama sekali bukan bukti tentang prestasi negara mengurangi korupsi.

"Malah kasus ini sangat politis, bagaimana orang bisa digiring fokus ke kasus kecil dari masa silam, sedangkan di ranah baru yang lebih besar diasumsikan pasti berpeluang melakukan penyimpangan," tegas dosen FISIP UMSU ini saat MedanBagus.Com memintai pendapatnya, Rabu (2/4/2014).

Bahkan menurut Koordinator Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (n’BASIS) ini, kasus Rahudman ini sangat identik dengan kasus yang membawa mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin ke penjara.

"Aroma politiknya sangat kental. Bayangkan jika pada daerah kecil di masa lalu bisa korupsi sebesar yang divoniskan, bagaimana pula di lahan besar?" ujarnya.

Jadi, kata Shohibul, hukum kita sebetulnya dikendalikan oleh pihak-pihak yang sangat sukar memahami tujuan bernegara.

Diktehaui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan.

Saat itu Rahudman bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005. [mrs]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum