post image
KOMENTAR
Terkait dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Rahudman Harahap mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan.

Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Jakarta ketika diminta oleh MedanBagus.Com komentarnya mengatakan, vonis MA ini menandakan lonceng keadilan masih "nyaring" di MA untuk menjerat pejabat publik.

"MA membatalkan vonis bebas, langsung saja eksekusi dong," ujar Ucok, Rabu (2/4/2014).

Selanjutnya, Uchok menegaskan, keputusan MA ini patut diacukan jempol karena menghukum pejabat publik yang nyaris lolos dari jeratan hukum.

"Aneh dan janggal kan kalau dalam kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) sudah ada yg dihukum, tetapi untuk Rahudman bisa dibebaskan" tegasnya. [mrs]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum