Sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Labuhanbatu dipastikan tak bisa memilih hak pilih di Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang.
Pasalnya, alamat domisili berbeda dengan daerah pemilihan (dapem) caleg bersangkutan.
"Ya, Ada beberapa caleg tak bisa memilih dirinya sendiri," ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati, Selasa (1/4/2014) di ruang kerjanya.
Hal ini kata dia, kerap menjadi pertanyaan para caleg ke lembaga yang dipimpinnya. Tapi, dia bersikukuh bahwa para caleg tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada dapem tempat dia berdomisili.
"Caleg tetap memiliki hak pilih di TPS, meski tak dapat memilih diri sendiri. Karena caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih di dapem tempatnya berdomisili," jelasnya.
Untuk dapat memilih diri sendiri, para caleg tersebut katanya mesti pindah domisili ke dapem tempatnya terdaftar sebagai caleg. Itu, juga membutuhkan kelengkapan syarat tertentu. Misalnya, surat pernyataan pindah kependudukan dari instansi pemerintahan setempat.
"Harus ada surat pindah yang dikeluarkan pihak Dinas kependudukan," jelasnya. Untuk pindah memilih, pihaknya sesuai ketentuan berlaku akan mengeluarkan formulir A5. Tapi untuk mendapatkannya mesti memenuhi enam alasan dan ketentuan.
"Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih)," jelasnya.
Enam kriteria yang berhak mendapatkan formulir A5, adalah pelajar/mahasiswa yang menjadi perantau. Dengan formulir tersebut tidak harus pulang kampung ke daerah asalnya untuk melakukan pencoblosan.
Pasien rawat inap di Rumah sakit. Tahanan yang menjalani proses hukum. Petugas medis, dan petugas sosial. [ded]
KOMENTAR ANDA