post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA), memastikan telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas Rahudman Harahap. Pekan ini juga, amar putusan terhadap perkara itu sendiri akan dikirim ke Pengadilan Negeri Medan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ridwan Mansyur dalam pesa singkatnya kepada MedanBagus.Com, Selasa (1/4/2014) malam pukul 20.55 WIB.  

Menurutnya, mejelis hakim Mahkamah Agung telah menyidangkan perkara Walikota Medan nonaktif tersebut dan pada 26 Maret lalu sudah dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014.

Ada pun hakim yang menangai perkara tersebut yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Ketiga hakim agung tersebut dikenal keras menangani kasus korupsi. Dalam putusannya, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.

Artinya, MA membatalkan vonis bebas murni dari Pengadilan Tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013,  yang menyatakan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Ridwan Mansyur lantas menjelaskan prosedur putusan kasasi oleh Hakim Agung mulai dari dikabulkannya permohonan para pihak dalam hal ini JPU,  hingga keluarnya salinan lengkap atas putusan tersebut.

"Setelah majelis selesai musyawarah, maka 1x24 jam harus masuk "Info Perkara" untuk dipublish putusan singkatnya (kabul atau tolak kasasi) dengan tidak menyebut detail," jelas Ridwan.

Kemudian, lanjutnya, petikan yang berisi amar putusan akan dikirim ke pengadilan pengaju untuk diteruskan kepada para pihak, antara lain jaksa, jika perkara pidana untuk eksekusi. Lalu salinan lengkap menyusul setelah proses pengetikan dan koreksi putusan lengkapnya.

"Silahkan menunggu sampai ke pengadilan, atau nanti pada "direktori putusan" web MA putusan lengkap dengan pertimbangannya, begitu prosedurnya," jelas.

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta.

JPU menyatakan terdakwa Rahudman Harahap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ded] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum