post image
KOMENTAR
Pemberitaan terkait Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap menjadi topik hangat media-media di Medan, hari ini, Selasa (1/4/2014).

Hanya saja, silang pendapat mengemuka menyikapi perkara kasasi tersebut. Sejumlah kalangan menyebut jika putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan kejaksaan dapat segera mengeksekusi walikota Medan non aktif tersebut.

Namun sebagian pengamat dan praktisi hukum lainnya berbeda pandangan. Istilah kabul dalam kasus ini, masih sebatas administrasi atau memenuhi syarat formalitasnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ridwan Mansyur yang coba dikonfirmasi MedanBagus.Com juga enggan memberi penjelasan. Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Ridwan sempat menyebut jika petikan putusan tersebut dikirim panitera MA ke Pengadilan Negeri Medan.

"Ya, petikan putusannya dikirim panitera MA ke Pengadian (Negeri) Medan. Selengkapnya tanyakan humas (PN) Medan. Karena humas hanya baru dapat info seperti direktori putusan, tq," jawab Ridwan Mansur dalam pesan singkatnya Selasa (1/4/2014) pukul 20.02 WIB.

Namun beberapa detik kemudian, Ridwan mengkoreksi kembali pesan singkat yang telah dikirimnya tersebut.

"Maksudku seperti "info Perkara" di web," sebutnya masih pukul 20.02 WIB.

Ketika kembali ditanyakan kapan salinan putusan tersebut dikirim ke PN Medan, Ridwan tidak memberi balasan. Ridwan juga belum menjelaskan makna dari "info perkara" yang ada di web kepaniteraan Mahkamah Agung adalah juga sebuah keputusan resmi MA atas kasasi tersebut atau hanya sebatas perkara tersebut dikabulkan untuk disidangkan oleh hakim-hakim MA.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Tipikor Medan, Nelson Marbun memberikan penjelasan tentang makna info perkara yang menjadi dasar munculnya pemberitaan di media massa Medan.

Kepada SumutPos, Nelson menjelaskan, dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa oleh hakim MA, masih sebatas pengabulan administrasi atau memenuhi syarat formalitasnya.

"Itu berarti permohonan kasasi dari jaksa diterima. Pengajuan kasasi itu memenuhi ketentuan. Jadi kalau lewat tenggang waktu ataupun berkas mereka tidak memenuhi syarat, bisa tidak diperiksa perkaranya," terang Nelson.

Lanjutnya bila putusan kasasi hakim telah final, harusnya ada pencantuman apakah putusan Pengadilan Tipikor dibatalkan atau sebaliknya.

"Seperti saya bilang tadi, kalau dalam putusan tidak ada bunyi seperti itu (yang menyatakan membatalkan atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan), maka itu belum putusan kasasi. Putusannya bagaimana, kita kan belum tahu apakah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan atau malah sebaliknya," urainya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan.

Saat itu Rahudman bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005.

Kepastian ini dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani trio hakim agung yang dikenal keras menangani kasus korupsi  yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar yang menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.

"Amar putusan, kabul," demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum