Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyebutkan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai 83.578 pemilih. Jumlah tersebut berasal dari akumulasi pemilih yang terdaftar dalam DPK di KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara.
"Itu yang kita terima dan kita yakin seluruh data tersebut merupakan data yang telah diverifikasi oleh seluruh KPU kabupaten/kota," katanya, Selasa (1/4/2014).
Benget menyebutkan, jumlah DPK tersebut secara jumlah tidak akan menimbulkan masalah. Sebab surat suara cadangan di Sumatera Utara pada Pileg 2014 mencapai 194 ribu lembar atau 2 persen dari total DPT Sumut yang berjumlah 9.736.732 pemilih. Namun, jika konsentrasi pemilih khusus tersebut berada pada satu wilayah, maka hal ini akan rawan menimbulkan kekurangan surat suara.
"Surat suara cadangan itu kan tersebar merata di seluruh TPS, kalau misalnya pemilih khusus ini mencoblos pada salah satu lokasi tentu bisa membuat surat suara kurang jadinya ditempat itu," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, KPU Sumut menurutnya sudah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota agar mereka membagi para pemilih tersebut secara merata pada seluruh TPS yang ada.[rgu]
KOMENTAR ANDA