post image
KOMENTAR
Hakim PN Medan Fauzul Hamdi membantah melakukan penundaan sidang putusan dalam kasus dugaan malpraktik RSUD Pirngadi Medan, hingga 3 kali seperti yang diungkapkan penasehat kuasa hukum pihak korban, Sombabowa Buulolo.

"Ah, mana ada sudah tiga kali, baru sekali. Nggak ada, malah PH nya yang sering nunda-nunda. Dibilangnya saksi ahlinya nggak adalah. PHnya itu jangan sembarangan," kata Fauzul, Selasa (1/4/2014).

Ia mengakui penundaan sidang yang berlangsung hari ini, Selasa 91/4/2014) memang karena belum digelarnya musyawarah diantara mereka untuk mengambil keputusan.

"Belum ada musyawarah. Jadi belum bisa disidangkan. Soalnya pak Sabir (hakim anggota,red) sedang ada urusan," terang Fauzul.

Sidang dugaan malpraktik ini muncul setelah tewasnya seorang pasien Sontan Marbun karena dugaan kesalahan transfusi darah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tersebut. Diduga pihak rumah sakit tidak memperhatikan golongan darah korban sehingga memberikan golongan darah yang berbeda dari golongan darah korban.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum