Untuk ketiga kalinya, hakim PN Medan menunda sidang putusan terhadap kasus dugaan malpraktik RSUD Pirngadi Medan. Anehnya, hakim beralasan penundaan tersebut disebabkan sesama mereka (majelis hakim) belum melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.
"Ditunda lagi, untuk ketiga kalinya. Dengan alasan yang sama belum dimusyawarahkan hasil putusan dengan anggota majelis hakim yang lainnya," sebut Sobambowa Buulolo, Kuasa Hukum korban malpraktik, Selasa (1/4/2014).
Penundaan untuk yang ketiga kali ini membuat Sobambowa Buulolo dan keluarga korban kesal. Mereka menilai, Majelis Hakim PN Medan tidak serius dalam memutus perkara tersebut.
"Ada apa?, kenapa ini. Saya curiga dibalik penundahan sidang hingga 3 kali itu," ungkapnya.
Penundaan ini sendiri tercatat sudah terjadi untuk yang ketiga kalinya, dimana sidang putusa pertama diagendakan pada hari Selasa, 18 maret 2014, kemudian penundaan sidang juga terjadi pada Selasa 25 maret 2014 dan terakhir ditunda pada hari Selasa 1 April 2014.
"Sidang akan digelar pada pekan depan pada Rabu 9 April 2014," kesal Sobambowa Buulolo.[rgu]
KOMENTAR ANDA