post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, mengaku masih belum menerima surat salinan putusan MA atas kasasi yang dilayangkan untuk Rahudman Harahap atas vonis bebas murni yang dijatuhkan Hakim PN Medan dengan No Register 236 K/PID.SUS/2014 Pengadilan Negeri Medan.

"Kita belum terima salinan putusan RH. Walaupun infonya dari Internet Direktori kepaniteraan menuliskan tentang adanya putusan RH dikabulkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Ham, Candra Purnama, Selasa (1/4/2014)

Untuk melakukan esekusi atas kasasinya, pihak Kejatisu menurut Candra masih harus menunggu dari Pengadilan Tipikor Medan untuk salinan putusan tersebut.

"Kita masih menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Medan," ujar Candra.

Sementara itu, seperti informasi diberikan di situs http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436 diketahui dari halaman tersebut, No Surat Pengantar W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013 Rahudman, jenis permohonan Kasasi Pidana Khusus dengan kasus Korupsi yang masuk pada 30 Januri 2014 dan didistribusikan pada 10 Feb 2014, dengan pemohon Kejari Medan untuk termohon Drs. H. Rahudman Harahap. MM, dikabulkan.

"Tanggal Putus 26 Maret 2014, Amar Putusan Kabul," dalam Sistem informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimana diketahui, Tim Yudisial dengan Hakim, Prof.DR Mohammad Askin,SH, MS Lumme, SH, DR Artidjo Alkostar, SH, LL.M, Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan, SH, MH.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, menyatakan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapsel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum