Logistik pemilu legislatif berupa formulir untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang hingga saat ini belum masuk ke KPU Kota Medan menjadi penyebab jadwal distribusi terpaksa diundur. Kedua formulir yang pengadaannya dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut hingga saat ini belum jelas keberadaannya, sehingga distribusi logistik belum dapat dilakukan.
"Sampai hari ini kita masih menunggu formulir tersebut, karena formulir ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari logistik yang akan didistribusikan," kata Komisioner KPU Medan divisi Logistik, Irwansyah, Selasa (1/4/2014).
Irwansyah menyebutkan mereka tinggal menunggu kedatangan dari kedua jenis formulir ini sebelum disusun kedalam kotak yang sudah berisi logistik lainnya. Sebab, formulir-formulir lainnya sudah tiba terlebih dahulu termasuk formulir yang pengadaannya dilakukan oleh KPU RI.
"Kalau yang kita tunggu ini pengadaannya KPU Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
KPU Kota Medan sejauh ini belum menjadwalkan kembali proses distribusi logistik pemilu tersebut di Kota Medan. Namun mereka mengaku akan langsung melakukan penyusunan logistik setelah kedua formulir tersebut tiba di gudang sementara KPU Medan di Terminal Kedatangan eks Bandara Polonia Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA