Slamet Riyadi (35) warga Jalan Utama,Kecamatan Medan Kota,harus merasakan dinginnya diblik jeruji besi tahanan Polsek Medan Kota. Tersangka pun juga terancam dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara karena mencuri spion mobil di Rumah Sakit Deli, Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Senin (31/3/2014) sore.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat tersangka mendatangi rumah sakit tersebut. Melihat suasana sunyi, tersangka lalu melancarkan aksinya dengan berusaha mematahkan spion mobil mewah yang terparkir di halaman rumah sakit tersebut.
Namun naas, aksi tersangka diketahui oleh sang sopir mobil tersebut dan meneriakinya. Mendengar teriakan sang supir, warga dan para pengguna jalan yang melintas lalu menangkap tersangka dan menghakiminya hingga babak belur.
Di Polsek Medan Kota, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya itu.
"Baru sekali bang aku mencuri. Rencananya hasil curian ini mau aku jual ke Jalan bintang dan uangnnya rencananya mau jemput pacarku di Sibolga," ujar pria yang mengaku duda beranak satu ini.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Faidir Chan membenarkan perihal ditangkapnya tersangka.
"kita masih melakukan penyelidikan.Dari tersangka, kita juga mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Supra BK 3840 KF yang digunakan untuk melakukan pencurian," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA