Jupen Zebua (23) warga Jalan Rakyat, Pasar III,Kecamatan Medan Perjuangan dan Leo Candra Halawa (23) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Timur yang berprofesi sebagai pekerja pengangkut barang nekad mencuri lantaran terlilit utang.
Keduanya mencuri 3 bal wartel yang di pasar Sambu, Jalan Sutomo, Senin (31/3/2014) sekitar pukul 02.00 dinihari. Namun, aksinya tersebut ketahuan oleh seorang petugas SPSI. Alhasil kedua sahabat ini harus mempetanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik tahanan Polsek Medan Timur.
Dipolsek Medan Timur, Senin (31/3/2014) sore, keduanya mengaku nekad mencuri lantaran terlilit hutang dengan seorang rentenir.
"Baru sekali kami mencuri bang, lantaran ada hutang yang harus dibayar. Barang curian ini rencananya akan kami jual dengan harga 150 ribu dipasar Sambu juga, " katanya.
Aksi pencurian ini mereka lakukan saat puluhan bal wortel baru diturunkan dari mobil truk di depan sebuah toko di kawasan Pasar Sambu. Setelah memantau selama 10 menit dari kejauhan dan mobil truk sudah pergi, diam-diam kedua tersangka langsung mendekati 3 bal wortel tersebut.
Selanjutnya, keduanya langsung mengangkat 3 bal wortel ke atas becak seakan - akan telah disuruh oleh pemiliknya. Namun naas, disaat hendak pergi membawa barang curiannya, seorang petugas SPSI yang sudah memperhatikan tersangka langsung meneriaki dan menghakiminya. Setelah puas, warga pun menyerahkan keduanya ke Polsek Medan Timur.[rgu]
KOMENTAR ANDA