KPU RI resmi menetapkan 56 lembaga survei, termasuk diantaranya 40 lembaga hitung cepat dan 19 lembaga pemantau yang akan ambil bagian dalam Pemilu Legislatif 2014 ini. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan banyaknya lembaga survei dan pemantau ini akan memberi gambaran dan variasi hasil pemilu 2014.
"KPU bisa mendapatkan gambaran begitu banyak dari lembaga-lembaga survei ini," katanya usai meresmikan seluruh lembaga tersebut di Kantor KPU RI, di Jakarta Pusat, Senin (31/3/2014).
Dijelaskannya, keikutsertaan lembaga-lembaga survei, dan lembaga pemantau merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan pemilu. Hal ini ia sebut sebagai salah satu perwujudan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang partisipasi pemilu dari masyarakat.
Seluruh lembaga yang terlibat menurutnya harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU RI.
"Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, yaitu melaporkan sumber dana dari lembaga survei, menyebutkan metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei serta cakupan wilayah pelaksanaan survei," paparnya.
Selain itu, lembaga hitung cepat juga harus melaporkan hasil quick count ke KPU paling lambat 15 hari sejak hasil dipublikasikan. Hasil quick count baru boleh dipublikasikan pada dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup sesuai dengan Waktu Indonesia Barat (WIB).[rgu]
KOMENTAR ANDA