Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap membuka pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia kecuali wilayah Bali, pada tanggal 31 Maret 2014.
Dalam keterangan tertilulisnya pada laman resmi, DJP menyebutkan pembukaan layanan terebut berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014, yang jatuh pada hari ini.
Pantauan di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan, warga yang melaporkan SPT PPh mereka terlihat mengantri sejak pagi. Libur pada hari raya Nyepi membuat mereka semakin mudah untuk menyampaikan SPT PPh mereka tersebut.
"Tadi rame, informasinya hanya buka sampai jam 12.00 WIB," kata Sudrajat, salah seorang warga.
Diketahui, batas akhir pelaporan SPT PPh jatuh pada hari ini. Keterlambatan dalam penyampaian SPT PPh dikenaka denda Rp 100 ribu.[rgu]
KOMENTAR ANDA