Jumlah calon pemilih yang mengurus formulir A5 untuk keperluan pindah memilih di KPU Medan membludak hari ini, Sabtu (29/3/2014). Sejak pagi, petugas KPU Kota Medan terus menerus didatangi oleh calon pemilih yang umumnya didominasi oleh kalangan mahasiswa.
"Jumlahnya belum dikalkulasi, tapi sudah mencapai seribu orang," kata seorang pegawai KPU Kota Medan.
Komisioner KPU Medan Rahmat Kartolo menyebutkan, banyaknya pemilih yang mengurus formulir A5 tersebut kemungkinan karena semakin dekatnya batas akhir yang ditetapkan. Dimana sesuai peraturan, pengurusan calon pemilih yang pindah memilih akan ditutup 10 hari jelang hari pemungutan suara.
"Besok sudah ditutup bang, karena peraturannya seperti itu," ujarnya.
Mengenai adanya indikasi mobilisasi terhadap para calon pemilih tersebut, Rahmat mengatakan hal tersebut diluar tanggung jawab mereka. Sebab, sesuai surat edaran dari KPU RI no 127, mereka diharuskan melayani setiap pengurusan formuli A5 untuk pindah memilih bagi warga yang berkeinginan pindah memilih.
"Sepanjang dia terdaftar dalam DPT dan kemudian pindah memilih ke Kota Medan karena tidak bisa pulang ketika pemilu nanti, maka itu wajib kita terima, kalau pun ternyata mereka dimobilisasi untuk kepentingan seseorang itu sudah diluar kemampuan kami untuk mencegahnya," ungkapnya.
Sejauh ini, KPU Medan menurut Rahmat hanya bisa memperketat aturan pengurusannya saja, misalnya pengurusan A5 tidak boleh diwakilkan orang lain. Namun hal itu dipastikannya tidak bisa menjamin jika para mahasiswa tersebut terbebas dari upaya mobilisasi orang tertentu yang punya kepentingan.
"Jadi yang mengurus harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, dan itu kan tidak bisa menjadi jaminan jika nantinya dia tidak dimobilisasi seseorang," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA