post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, membuka posko pengaduan masyarakat terhadap kekerasan oknum polisi. Posko pengaduan ini dibuka terkait statement Kapolresta Medan yang menyatakan tembak mati pelaku kejahatan di Kota Medan.

"Kita buka posko ini agar masyarakat dapat mengerti dan mengadukan perilaku oknum polisi yang melakukan tindakan polisi yang tidak benar," kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Sabtu (29/3/2014).

Dikatakannnya, statement Kapolresta Medan  Kombes Pol Nico Afinta tersebut telah mengintimidasi dan menciderai masyarakat dan penegak hukum di Sumut khususnya Kota Medan.

"Ucapan Kapolresta Medan menembak mati pelaku kejahatan di Medan, tidak menutup kemungkinan bawahannya dapat bertindak sesuka hati dengan pelaku kejahatan. Kita tidak sepakat dengan statement Kapolresta itu," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, setelah adanya laporan masyarakat yang keluarganya menjadi korban kekerasan oknum polisi, pihaknya akan melakukan advokasi dan melayangkan pengaduan ini ke pemerintah pusat, Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham.

" Walaupun masyarakat melakukan tindakan kejahatan, tidak sepantasnya oknum kepolisian menghalalkan segara cara seperti tembak mati, menyetrum, menyiksa pelaku kejahatan itu sendiri. Kita buka posko pengaduan ini bukan berarti LBH benci dengan polisi, tapi kita hanya mengingatkan jika pihak kepolisian salah," katanya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum