KPU Sumatera Utara mewajibkan seluruh KPU kabupaten/kota menyediakan buku tamu pada seluruh TPS di daerah mereka masing-masing. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU Sumut kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang harus diteruskan ke tingkat KPPS
"Ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kecurangan, karena aturannya hanya menyebutkan mencontreng absensi kehadiran pemilih," katanya, Sabtu (29/3/2014).
Benget menyebutkan, buku tamu yang disediakan pada seluruh TPS tersebut nantinya akan diisi langsung oleh masing-masing pemilih yang hadir. Buku tersebut nantinya akan disesuaikan dengan absensi pemilih yang dicontreng dan inilah yang akan digunakan untuk menghitung surat suara sebelum dilakukannya perhitungan suara sah setelah selesainya proses pemungutan suara.
"Setelah pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB maka kotak suara akan dibuka untuk menghitung surat suara didalamnya, jumlahnya harus disesuaikan dengan daftar absensi dan buku tamu tadi," ujarnya.
Benget mengakui, absensi pemilih tersebut sebenarnya sudah ditempel pada papan pengumuman dan juga pada saksi partai politik. Hanya saja, berbagai upaya untuk meminimalisir kecurangan di TPS harus terus lakukan.[rgu]
KOMENTAR ANDA