Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyebutkan kriteria Pemilu di Indonesia menjadi salah satu pemilu yang paling ribet di seluruh duna. Hal ini disampaikannya saat berbicara pada Workshop Liputan Pemilu untuk Jurnalis 'mekanisme pemberian dan penghitungan suara bagi jurnalis peliput pemilu' di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sabtu (29/3/2014).
Aturan yang memperbolehkan seluruh partai politik mengusung calon legislatif sesuai jumlah kursi pada setiap daerah pemilihannya menjadi penyebab kerumitan tersebut. Sebab, daerah pemilihan dengan alokasi jumlah kursi terkecil yakni 3 caleg untuk setiap tingkatan.
"Dengan demikian untuk 1 dapil minimal seorang pemilih menghadapi 128 caleg. Jumlah tersebut diperoleh dari jumlah 12 parpol yang akan mencalonkan masing-masing 3 caleg untuk masing-masing tingkatan yakni DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten kota, sehingga jumlahnya 128 minimal, hitungan singkatnya," katanya.
Jumlah ini sendiri menurutnya akan semakin besar jika jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan akan semakin besar. Maka dipastikan jumlah caleg yang akan dihadapi oleh setiap pemilih pada surat suara akan semakin banyak. Hal ini membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan kesadaran penuh.
"Ini yang menjadi salah satu penyebab munculnya pemilih yang asal coblos saja," ungkapnya.
Kondisi ini menurutnya berbeda pada beberapa negara tetangga seperti Malaysia. Dimana, setiap daerah pemilihan hanya 1 orang yang bisa dicalonkan, sehingga masyarakat lebih mudah mengenal calon dari partai politik yang mengusulkannya.
"Hanya ada 1 untuk setiap dapil disana, jadi lebih mudah bagi masyarakat," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA