post image
KOMENTAR
Foto dan video aksi penyanyi dangdut di acara kampanye sudah banyak beredar luas di kalangan masyarakat, terutama melalui media sosial. Sekalipun sangat erotis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, tidak ada pelanggaran Pemilu dari aksi penari tersebut.

"Kan kalau joget-joget di panggung tidak ada UU Pemilu yang mengatur itu. Kecuali misalnya soal pornoaksi kan itu harusnya polisi yang nanganin melalui pidana khusus, bukan menjadi tugas Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3/2014) seperti dilansir kantor berita politik, rmol.co.

Bawaslu menurut Nelson hanya sebatas mengingatkan dan memberi himbauan moral saja, tapi tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi.

Jelas dia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga pernah melaporkan tindakan erotis yang dilakukan penyanyi dangdut tersebut kepada Bawaslu. Tapi menurut Nelson mengurus artis dangdut erotis bukan kapasitas KPAI.

"Jadi sekarang kami dianggap kayak malaikat saja sekarang ini. Bahwa kalau ada apa-apa soal pemilu, harus Bawaslu yang menangani. Orang joget-joget erotis di panggung dinilai kami tidak bekerja. Nanti orang cium-ciuman saat kampanye, Bawaslu juga nanti yang disuruh. Jangan sampai nanti kami frustasi, bunuh diri semua," seloroh Nelson. [ded|rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa