Tersangka Mahmum (33) alias Alex alias Ahok selain melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Heny, juga melakukan penipuan terhadap korbannya lainnya.M Arifin (29) warga Jalan Utama, Gang Sepakat, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Korban Arifin menceritakan, kejadian yang dialami korban terjadi pada 15 Desember 2013 yang lalu. Dimana, saat itu korban memberikan pekerjaan kepada tersangka untuk menjualkan pakaian, celana dan xelana jeans sebanyak 7,5 lusin dengan nilai Rp 4.875.000.
"Sudah dijualnya dan saat perjanjian untuk membayar tersangka tidak menepati janjinya. Saat saya tagih pelaku juga selalu menghindar dan tadilah kami pergoki dia di salon itu," katanya menunjuk Salon Rollez tempatnya ditangkap para korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Saat dikonfirmasi menyatakan, kalau korban Arifin telah membuat laporan Kepolsek Medan Area.
"Saat ini baru dua yang kita ketahui menjadi korban tersangka. Satu lagi korban atas nama Heni kami sarankan membuat laporan ke Polsek Labuhan, karena lokasi terjadinya penggelapan itu di wilayah hukum Polsek Labuhan. Tersangka sampai saat ini masih kita mintai keterangan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA