Pemilik pondok pesantren, Danzawiyah Arkanuddin, Syamsuddin alias OK Lima Laras (42) diamankan oleh Polres Labuhan Batu karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Sebelumnya ia nyaris dihakimi oleh sejumlah orang tua siswa yang menjadi korban, saat ia masih ditahan di Polsek Kualuh Hulu. Untuk menghindari amukan warga, ia pun dilarikan ke Mapolresta Labuhanbatu.
"Kita amankan pemilik yayasan tersebut dan sudah dimintai keterangannya," ungkap Kapolres Labuhan Batu AKBP Fauzi Dalimunthe, Kamis (27/3) di ruang kerjanya.
Kapolres menyebutkan, terungkapnya pencabulan tersebut bermula saat salah seorang siswa yang duduk dibangku kelas II Tsanawiyah berinisial FA mengadukan peristiwa cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku disuruh melakukan oral sex oleh Syamsuddin sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang dilakukan.
Mendengar hal itu, sontak orang tua FA kaget. Namun, orang tua FA tidak langsung membuat pengaduan ke kantor polisi. Melainkan melakukan investigasi terlebih dahulu di lingkungan sekolah. Hasilnya, ternyata terdapat lima siswa yang telah menjadi korban pencabulan diantaranya FA kelas II Tsanawiyah, AH kelas III Tsaniwiyah,FM kelas III Tsanawiyah dan HA kelas II Aliyah, dan AW kelas 3 Tsanawiyah.
Setelah mengetahui telah ada lima orang siswa menjadi korban, akhirnya orang tua FA menemui semua orang tua siswa yang juga turut jadi korban agar membuat pengaduan ke kantor polisi.
Namun, sejumlah orang tua siswa yang mengetahui hal tersebut sontak marah dan langsung mendatangi pondok pesantren dan hendak menghakimi tersangka.
Beruntung, sebelum orang tua siswa tiba, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk mencari perlindungan dan langsung di bawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Achmad Fauzi menyebutkan pemilik ponpes terancam hukuman pidana.
"tersangka akan kita jerat pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 294 KUHP subs 292 KUHP atas pencabulan dengan Ancaman 15 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA