Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Sergai, Suaripin, kembali digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/3/2014) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi menghadirkan 2 orang saksi dari pihak petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi mengatakan jika hari ini beragendakan keterangan saksi polisi.
"Sidang hari ini saksi polisi yang menangkap. Menjelaskan kronologis penangkapan lah," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh, Saor Sitindaon, SH,M.Hum, ini menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
"Tadi itu pemeriksaan saksi dari polisi, minggu depan pemeriksaan saksi lainnya," jelas Hakim Saor Sitindaon, usai persidangan.
Sejauh ini, Saor mengaku belum memerintahkan agar Suaripin ditahan. Hal ini karena pertimbangan selama ini terdakwa masih kooperatif dalam mengikuti persidangan.
"Jadi selama ini dia (terdakwa) kooperatif dan datang dalam persidangan, kalau nantinya dia tidak kooperatif atau mangkir maka akan kita lakukan penahanan," jelasnya.
Suaripin merupakan anggota DPRD Serdang Bedagai yang tertangkap karena dugaan terlibat transaksi seks dengan anak dibawah umur. Ia ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli lalu.[rgu]
KOMENTAR ANDA