Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pilkada Deli Serdang hanya berlangsung 1 putaran, dalam sidang yang digelar, Kamis (27/3/2014) siang tadi.
Putusan tersebut didasarkan pada perolehan akhir suara dari seluruh pasangan calon peserta Pilkada Deli Serdang dimana pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh suara sebanyak 160.694 atau sekitar 30,03 % dari total suara sah.
Dengan perolehan suara tersebut, Ketua Majelis Hakim MK yang memimpin persidangan Hamdan Zoelva menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri untuk menggelar pemungutan suara ulang.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Zoelva membacakan amar putusannya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka sengketa Pilkada Deli Serdang dinyatakan selesai. Dengan demikian pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars keluar sebagai pemenang dalam pilkada tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA