
Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menyebutkan mereka akan langsung menggelar rapat pleno internal KPU Sumut untuk memustuskan tindakan yang akan diambil terhadap kedua oknum anggota KPU Paluta tersebut.
"Kebetulah kawan-kawan yang lain sedang di Jakarta, mungkin besok baru bisa diplenokan ini," katanya, Kamis (27/3/2014).
Mulia menjelaskan, pengaduan seperti ini akan lebih efektif dilakukan kepada DKPP. Sebab, DKPP berwenang untuk memutuskan pemberhentian dari penyelenggara pemilu yang melanggar, sementara hal yang sama membutuhkan proses di KPU Sumut.
"Kita memang berhak juga, namun tahapannya panjang, yakni evaluasi dulu kemudian memberi surat peringatan 1 sampai 3 baru pemberhentian sementara," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA