Impian Sulaiman menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus sudah hanya gara-gara persyaratan yang dibuat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI yang dinilai terlalu mengada-ada.
Bahkan cenderung bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005. Sebab, BKN Regional VI mengharuskan mereka melengkapi persyaratan apa yang disebut dengan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
Sulaiman tidak sendiri. Tiga rekannya, Susilowati Harahap, Nurnainah Siagian dan Andi Rahmadsyah juga bernasib serupa. Keempatnya bekerja di Akper/Akbid Pemkab Langkat.
Sulaiman Cs tidak akan bisa melengkapi berkas SPMU yang diminta oleh BKN Regional VI tersebut. Sebab, SPMU hanya bisa diterbitkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki anggaran tersendiri dari APBD.
Sedangkan unit kerja tempat Sulaiman Cs bekerja, yakni Akper/Akbid Pemkab Langkat, bukanlah SKPD.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu menerima pengaduan keempat CPNS tersebut. Ombudsman kemudian melakukan investigasi ke Akper/Akbid Pemkab Langkat dan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan berakhir, Selasa (25/3) kemarin.
Dalam keterangan persnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menyatakan, dari hasil investigasi ditemukan banyak kejanggalan. Penolakan penetapan Sulaiman Cs sebagai CPNS, menjadi semakin aneh karena ternyata 32 tenaga honorer di Akper/Akbid Pemkab Langkat, sebelumnya sudah ditetapkan menjadi CPNS pada formasi 2005 s/d 2008. Ini ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
"Ini yang membuat semakin aneh. Padahal, syarat pengajuan CPNS-nya sama. Baik ke 32 tenaga honorer angkatan 2005 s/d 2008 dan Sulaiman Cs yang merupakan formasi 2009, sama sekali tidak melengkapi apa yang disebut SPMU. Tapi, kenapa Sulaiman Cs ditolak oleh BKN? Sementara 32 honorer formasi sebelumnya, bisa ditetapkan sebagai CPNS? Ini benar-benar aneh," kata asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan SH yang memimpin investigasi tersebut.
Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar meminta agar BKN Regional VI tidak membuat bingung tenaga honorer. Jangan membuat persyaratan-persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan. "Ini pelanggaran," tegasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA