Sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Trisula, mendesak Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus untuk membatalkan proses pemilihan calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Permintaan itu disampaikan Ketua LPKSM Trisula, Piliaman Simarmata bersama sejumlah mayarakat, diantaranya, Josep Saragi, Boru Toba dan lainnya, melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, Rabu (26/3/2014).
Desakan itu diminta segera direalisasikan, mengingat keberadaan tim seleksi calon anggota BPSK Siantar, dinilai tidak kredibel. Sebab, personil tim seleksi dianggap LPKSM Trisula tidak sesuai peraturan.
Terutama, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tahun 2010 dan Kepres nomor 12 tahun 2010.
"Itu kita anggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13 tahun 2010," ujar Piliaman Simarmata.
Pelanggaran yang dimaksud Piliaman berupa, keterlibatan salah seorang personil tim seleksi, yakni Frans Bungaran Saragih, yang dianggap tidak independen, karena tercacat sebagai pengurus partai politik dan juga caleg PKPI dari daerah pemilihan (Dapil) Siantar dua.
Tidak hanya itu, keberadaan tokoh masyarakat dan akademisi juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Piliaman. Soalnya, sesuai ketentuan Permendag nomor 13 tahun 2010 tersebut, tim seleksi terdiri dari Walikota atau pejabat yang dihunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi dan Kadis yang membidangi Perdagangan atau yang dihunjuk sebagai Sekretaris.
Sedangkan untuk personil anggota tim seleksi disebutkan, terdiri dari pelaku usaha, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur konsumen.
Selanjutnya, calon anggota yang dipilih tim seleksi untuk mengisi personil BPSK Siantar, juga dinilai melanggar ketentuan Permendag nomor 13 tahun 2010. Seperti penetapan Azhar Nasution, Jonner Damanik, Evan Jana Purba SH dan unsur dari pemerintah.
Terhadap keluhan LPKSM dan sejumlah masyarakat itu, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Ir Rudolf Hutabarat meminta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siantar untuk memberikan seluruh berita acara pemilihan, penetapan dan pengusulan calon anggota BPSK kepada DPRD Siantar.
Sementara itu, perwakilan Disperindag, Morina dan Abdul Khodir Siregar mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan dan mengambil keputusan, terkait dengan RDP tadi.
Malah, saat menjawab pertanyaan Piliaman, terkesan Morina tidak memahami peraturan yang berlaku tentang BPSK. Seperti, di Permendag nomor 13 tahun 2010 dengan jelas dinyatakan, agar unsur dari pemerintah, supaya mengutamakan yang tidak memiliki jabatan struktural.
Namun Morina malah mengatakan, kalau, dari 5 calon anggota BPSK terdiri dari 4 orang yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemko Siantar. Sehingga yang tidak memiliki jabatan hanya satu orang. Hanya saja menurutnya, hal itu yang sesuai ketentuan. [ded]
KOMENTAR ANDA