post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus penggelapan, Bripka M Nasir Koto, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/3/2014) karena menunnggu lebih dari 3 jam untuk disidangkan. Amarahnya tidak terbendung setelah persidangan yang digelar juga akhirnya ditunda dengan alasan saksi dari JPU tidak bisa hadir.

"Maaf majelis hakim, saksi tidak bisa hadir," ucap JPU, Irma Hasibuan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ramli sesaat setelah sidang dibuka.

Diluar ruang persidangan, Bripka M Nasir Koto yang terlihat dongkol langsung berteriak.

"Bukan enak di dalam (ruang sidang)," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa juga terlibat cek-cok dengan korban, Daulat Tarigan.

"Apa kau. Kau tunggu aku keluar nanti," ancam terdakwa kepada korban.

Sempat terjadi adu mulut antara keduanya sebelum akhirnya mereka dipisahkan oleh petugas pengamanan.

Kasus yang menyeret Bripka Nasir ke persidangan ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa dituding melakukan penggelapan uang untuk transaksi jual beli ruko di kawasan Jalan Krakatau Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum