Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Sarbjit Singh alias Rocky pelaku pembakaran terhadap 2 orang perempuan paruh baya Nemo Kaur (48) dan Gurdif Kaur (45) yang merupakan bibi kandungnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Agustinus, yang memimpin sidang beragendakan pembacan putusan di PN Medan, Selasa (26/3/2014).
"Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Sarbjit Singh alias Rocky telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan menjatuhkan pidana selama seumur hidup," katanya membacakan putusannya.
Putusan tersebut ditetapkan setelah terdakwa dinilai melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dimana putusan majelis hakim ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bondan yang sebelumnya juga menuntut hukuman seumur hidup.
Rocky sendiri mengaku tidak terima atas vonis tersebut. Ia langsung menyatakan banding setelah Hakim Agustinus selesai membacakan putusannya.
"Saya banding pak," ujar Rocky.
Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rocky terjadi pada 7 Maret 2013 lalu. Saat itu ia terlibat pertengkaran dengan Nemo Kaur karena masalah hutang piutang. Buntut dari pertengakaran tersebut Rocky membakan Nemo setelah menyiramkan bensin ke tubuhnya, namun pada saat bersamaan Gurdif Kaur juga menjadi korban karena duduk bersebelahan dengan Nemo. Keduanya akhirnya tewas setelah sempat dirawat di RSU Mitra Sejati.[rgu]
KOMENTAR ANDA