post image
KOMENTAR
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Trisula menyatakan, calon anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Siantar tidak melanggar Permendag nomor 13 tahun 2010. Sehingga keberadaannya dinilai cacat hukum.

Hal itu dikatakan Ketua LPKSM Trisula, Piliaman Simarmata pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, yang juga diikuti perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siantar, Rabu (26/3/2014).

Sebab, tim seleksi calon anggota BPSK Siantar menetapkan sejumlah calon anggota BPSK yang keberadaannya tidak sesuai ketentuan Permendag nomor 13 tahun 2010.

Adapun calon anggota BPSK yang diprotes LPKSM Trisula itu adalah, Azhar Nasution, Jonner Damanik SP dan Evan Jana Purba SH. Sebab, keberadaan Azhar Nasution mewakili unsur pelaku usaha tidak tepat.

Karena Azhar Nasution, masih menurut Piliaman, tidak pernah sebagai pelaku usaha. Dimana Azhar  Nasution hanya sebatas karyawan din PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Uli Siantar. Sehingga, yang pantas sebagai pelaku usaha dari PDAM Tirta Uli adalah unsur direksi dari PDAM tersebut.

Pasalnya, Azhar Nasution sebagai karyawan tidak akan pernah bisa diminta pertanggung-jawabannya, terkait kebijakan PDAM Tirta Uli. Dengan begitu, Azhar tidak layak mewakili unsur pelaku usaha untuk duduk sebagai anggota BPSK.

Kemudian, Evan Jana Purba SH juga tidak layak mewakili unsur pelaku usaha. Karena tidak memiliki usaha resmi. Karena badan usaha milik Evan Jana Purba tidak terdaftar di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Siantar. Bahkan badan usaha Evan Jana juga tidak memiliki NPWP (nomor peserta wajib pajak).

Sedangkan Jonner Damanik dianggap tidak pantas mewakili unsur konsumen, karena tidak mendapat rekomendasi dari LPKSM. Sebab di peraturan, jelas dinyatakan, bila suatu daerah memiliki LPKSM, maka unsur konsumen harus memiliki rekomendasi dari LPKSM tersebut.

Bahkan bukan hanya itu, Boru Toba, salah satu masyatakat yang protes dengan penetapan calon anggota BPSK Siantar itu menduga, terpilihnya Jonner Damanik, karena keberadaan Frans Bungaran Sitanggang sebagai anggota tim seleksi calon BPSK.

Itu dikaitkan Boru Toba, mengingat Frans Bungaran Sitanggang merupakan calon legislatif (caleg) dari PKPI di daerah pemilihan (dapil) Siantar dua, yang terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Sedangkan Jonner Damanik adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Barat.

Terhadap hal itu, perwakilan Disperindag, Morina  mengatakan, pihaknya berpikir, kalau Azhar merupakan perwakilan dari pelaku usaha, dalam hal ini dari PDAM Tirta Uli. Sedangkan Evan Jana Purba selaku pedagang pengecer. Sementara keberadaan Jonner Damanik, tidak ditanggapi oleh Morina. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas