David Syahputra alias Boy (28), warga Jalan Setia Budi Gang Setia, Kecamatan Medan Sunggal dan Johanes Manullang alias Anes (30) warga Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan harus merasakan dinginnya bilik penjara.
Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan pencurian di dalam rumah milik Adam (29) di Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (25/3/2014).
Korban Adam saat di Polsek Medan Timur menceritakan, kejadian pencurian diketahuinya saat hendak masuk ke dalam rumah dan mendapati pintu rumahnya dikunci dari dalam.
"Pas aku pulang kulihat pintu depan rumahku terkunci, jadi aku mutar ke pintu belakang dan kulihat udah terbuka lebar. Pas mau masuk, tiga orang kabur, kuteriakin maling," ujar korban.
Mendengar teriakan korban, spontan saja warga sekitar mengejar pelaku. Dua pelaku berhasil dibekuk warga, sedangkan satu pelaku berhasil meloloskan diri.
"Warga langsung geram dengan maraknya aksi pencurian lalu menghajar kedua pelaku hingga babak belur. Sementara dua tersangka Olmes dan Boy berhasil melarikan diri," katanya.
Dirinya juga mengaku kesal dengan tersangka, karena emas yang dicuri merupakan hasil jerih payahnya selama 5 tahun.
"Lima tahun aku ngumpulin uang untuk beli emas itu bang, eh dicuri mereka pula," katanya.
Saat diwawancarai pelaku mengaku hanya ikut-ikutan melakukan aksi pencurian tersebut. Sementara otak pencurian adalah Olmes.
" Kami sudah merencanakan pencurian itu sejak Sabtu (22/3/2014). Dia bilang (Olmes-red), kalau kami hari Selasa ini sudah tidak lagi bekerja dan agar mencuri saja. Rencananya kalau berhasil uangnya buat nyabu bang," katanya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan kedua tersangka dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang kabur. [ded]
KOMENTAR ANDA