Hakim Pengadilan Negeri Medan secara sepihak menunda persidangan kasus dugaan malpraktik oleh pihak RSU Pirngadi Medan, Selasa (25/3/2014). Hal ini disampaikan penasehat hukum (PH) Sobambowo Buulolo yang mewakili keluarga korban malpraktik bernama Sontan Marbun.
"Tadi sidang ditunda hakim, nggak digelar sidangnya, cuman dibilang aja gitu sama hakim. Saya juga heran cuman mau bilang apa lagi. Katanya belum siap putusannya. Sementara tadi pihak pirngadi tidak hadir," ujar Sobambowo Buulolo kepada wartawan.
Kasus dugaan malpraktek yang sudah berproses di pengadilan ini merupakan kasus yang terjadi pada 13 Jnauari 2009 lalu. Dimana Sontan Marbun, pasien Anemia dan Bronchitis, saat itu dirujuk dari RSU Santa Elisabeth ke RSU Pirngadi dengan alasan untuk meringankan biaya perobatan, sebab pasien hanya mengandalkan kartu Askes untuk menanggung perawatannya.
Dalam rekam medis dari RSU Elisabeth disebutkan jika korban memiliki golongan darah B. Namun dalam penanganannya di RSU Pirngadi, pihak medis melakukan transfusi darah golongan AB.
Diduga karena tidak cocok, kondisi kesehatan korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada28 Mei 2009.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Badan Penyelesaan Sengketa Konsumen (BPSK) namun ditolak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke PN Medan secara perdata dengan nomor registrasi No.348/Pdt.G/2013/PN. Keluarga menuntut kerugian material Rp200 juta dan imateriel Rp3,5 miliar dalam tuntutannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA