Terbukti bersalah karena kasus kepemilikan sabu, Kepala Seksi Keamanan LP Tanjung Gusta, Puar Hamonangan Saragih SH, divonis hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh hakim PN Medan, Sherliwaty dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus tersebut di PN Medan, Selasa (25/3/2014).
"Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki, mengedar narkotika golongan I jenis bukan tanaman, dan melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan terdakwa divonis kurungan penjara selama 8 bulan," sebut hakim dalam putusannya.
Putusan ini tidak berbeda dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi, yang pada sidang putusan tersebut digantikan oleh JPU Pengganti, Yunitri.
"Kemarin tuntutannya itu 8 bulan juga, sama dengan putusannya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Yunitri.
Pada persidangan sebelumnya, Kalapas Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi, dijadikan sebagai saksi yang mengatakan kalau saat dilakukan pemeriksaan ditemukan paket sabu didalam kantong terdakwa, pada (12/10/2013) lalu. Ia menyebutkan, Saragih tertangkap dalam pemeriksaan narkoba yang menjadi kebijakannya sejak menjabat sebagai Kepala LP Tanjung Gusta.
"Pasca kerusuhan di Lapas, saya punya program untuk meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran di Lapas. Karena itu kami rutin melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Semua orang diperiksa. Para pegawai juga telah membuat pernyataan tertulis tidak terlibat narkoba," katanya lagi.
Dalam pemeriksaan internal, terdakwa juga diketahui sebagai pecandu dan semakin sulit keluar dari jeratan narkoba.[rgu]
KOMENTAR ANDA