post image
KOMENTAR
Beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga bernama Halimah alias Imah (24) warga Dusun 4, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, nekad menjual narkoba.

Pengakuan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Pantai Cermin, setelah tertangkap dalam sebuah razia pemberantasan narkoba di kawasan Pantai Cermin, Senin (24/3/2014) malam.

"Baru beberapa bulan terakhir jual ini (narkoba)," katanya singkat, Selasa (25/3/2014).

Imah menjelaskan, aksi jual narkoba jenis sabu tersebut dilakoninya bersama suaminya yang saat ini menjadi DPO di kepolisian. Mereka berdua secara bergantian melayani para pemakai sabu di rumahnya.

"Kalau suami lagi pergi saya yang menjual, tapi kalau dia lagi di rumah baru dia yang menjualnya," ungkapnya.

Dari rumahnya polisi menyita barang bukti 2 paket sabu, 2 amplop ganja, 1 bong alat isap sabu, beberapa lembar plastic dan sejumlah uang. Pihak kepolisian sendiri mengaku akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Masih akan dikembangkan dan kita minta masyarakat bisa membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba diwilayah hukum kami," kata Kapolsek Pantai Cermin AKP Muktar.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal