KPU Kota Medan mengakui jika mobilisasi mahasiswa dari luar kota Medan untuk mengurus formulir A5 pindah memilih di Kota Medan sangat berpotensi terjadi setelah adanya kemudahan untu mengurus formulir. Hal ini disampaikan komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menanggapi semakin meningkatnya animo calon pemilih yang mengurus formulir A5 jelang semakin dekatnya jadwal pemungutan suara pemilu legislatif yang akan berlangsung 9 April mendatang.
"Potensi itu tetap ada, seperti tadi mereka itu ada yang mengorganisir datang kemari," kata Tamba usai memantau pengurusan formulir A5 sekelompok mahasiswa di KPU Medan, Selasa (25/3.2014).
Meski demikian, KPU Kota Medan menurut Pandapotan akan sulit untuk membatasi para mahasiswa untuk mengurus formulir A5 mereka.
"Sepanjang mereka terdaftar dalam DPT didaerahnya dan kemudian memenuhi syarat untuk pindah memilih, ya harus kita beri formulir A5," ujarnya.
Hanya saja menurutnya, KPU Medan juga akan jeli dalam melihat seluruh syarat yang dimiliki oleh orang-orang yang mengurus formulir A5 sebelum mengeluarkan formulir untuk pindah memilih tersebut.
"Petugas kita akan terlebih dahulu memeriksa apakah yang bersangkutan terdaftar dalam DPt dengan mengecek Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) supaya diketahui dia terdaftar atau tidak didaerahnya," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA