Animo mahasiswa untuk mengurus formulir A5 pindah memilih semakin tinggi jelang pemilu legislatif yang akan berlangsung 9 Aprili 2014 mendatang. Hari ini, warga yang didominasi kalangan mahasiswa terlihat memadati kantor KPU Kota Medan, untuk mengurus formulir tersebut di Kota Medan.
"Kami mau mengurus surat pindah memilih ke Kota Medan," kata seorang mahasiswa, Maisura (21) di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (25/3/2014).
Selain calon pemilih yang mengurus A5 untuk menjadi pemilih di Kota Medan, terdapat pula beberapa mahasiswa asal Kota Medan yang ingin mengurus pindah memilih ke daerah lain. Salah satunya yakni M. Fikri Fadli, yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Malikussaleh, Lhoksomawe.
"Saya mau memilih disana, makanya mengurus dari sini nanti biar disana tinggal mudah," ujarnya.
Diketahui, pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih semakin dipemudah dengan keluarnya SE KPU nomor 127 tahun 2014 yang mengatur tata cara pindah memilih. Sesuai peraturan tersebut, calon pemilih yang ingin pindah memilih bisa mengurusnya di KPU kabupaten/kota tempatnya akan pindah memilih. Pengurusan dilakukan dengan membawa kartu identitas dan juga surat keterangan alasannya untuk pindah memilih tersebut. Pihak KPU kabupaten/kota sendiri, akan melakukan pengecekan terhadap DPT kota asal calon pemilih untuk memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau tidak.[rgu]
KOMENTAR ANDA